Sistem Konstitusi
Pengertian Konstitusi
Konstitusi (bahasa Latin: constitutio)
dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada
pemerintahan negara (biasanya
dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis). Dalam kasus bentukan negara,
konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah
ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai
prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan
struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya,
Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya.
Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang mendefinisikan
fungsi pemerintahan negara.
Tujuan konstitusi
1. Membatasi
kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa
membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan
bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak
2. Melindungi
HAM, maksudnya setiap penguasa berhak menghormati Ham orang lain dan hak
memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.
3. Pedoman
penyelenggaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita
tidak akan berdiri dengan kokoh.
Keterkaitan konstitusi dengan UUD
Ø
Konstitusi
adalah hukum dasar tertulis dan tidak ter tulis sedangkan UUD adalah hukum
dasar tertulis.
Ø
UUD
memiliki sifat mengikat oleh karenanya makin elastik sifatnya aturan itu makin
baik, konstitusi menyangkut cara suatu pemerintahan diselenggarakan.
Nilai konstitusi
1.
Nilai
Normatif
Suatu konstitusi yang
resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya
berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat
dalam arti berlaku efektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
2.
Nilai
Nominal
Suatu konstitusi yang
menurut hukum berlaku, tetapi tidak sempurna. Ketidaksempurnaan itu disebabkan
pasal – pasal tertentu tidak berlaku / tidak seluruh pasal – pasal yang
terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara.
3.
Nilai
Semantik
Suatu konstitusi yang berlaku
hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa
menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan politik.
Macam-macam konstitusi menurut CF. Strong
1.
Konstitusi
tertulis
Adalah aturan-aturan
pokok dasar negara, bangunan negara dan tata negara, demikian juga aturan dasar
lainnya yang mengatur peri kehidupan suatu bangsa di dalam persekutuan hukum
negara.
2.
Konstitusi
tidak tertulis
Adalah berupa kebiasaan
ketatanegaraan yang sering timbul.
Adapun syarat-syarat
konstitusi tidak tertulis adalah :
Ø
Diakui
dan dipergunakan berulang-ulang dalam praktik penyelenggaraan negara.
Ø
Tidak
bertentangan dengan UUD 1945.
Ø
Memperhatikan
pelaksanaan UUD 1945.
Secara teori tis konstitusi dibedakan menjadi
1.
Konstitusi
politik
Adalah konstitusi yang berisi
tentang norma-norma dalam penyelenggaraan negara, hubungan rakyat dengan
pemerintah, hubungan antar lembaga negara.
2.
Konstitusi
Sosial
Adalah konstitusi yang mengandung
cita-cita sosial bangsa, rumusan filosofis negara, sistem sosial, sistem
ekonomi dan sistem politik yang dikembangkan bangsa itu.
Ciri khas sistem konstitusi
Ciri khas dari
demokrasi konstitusi adalah pemerintahnya yang demokratis yaitu pemerintahan
yang terbatas kekuasaannya dan tidak diperbolehkan bertindak sewenang-wenang
terhadap rakyatnya. Kekuasaan pemerintahan diberi batasan-batasan dan
dicantumkan dalam konstitusi. Oleh sebab itu sering disebut pemerintahan berdasarkan konstitusi.
Pada abad ke-19
demokrasi konstitusional muncul sebagai suatu program dan menjadi suatu sistem
pemerintahan yang konkret, yaitu pembatasan atas kekuasaan negara harus
dibatasi dengan suatu konstitusi yang tertulis, dimana hak-hak asasi warga
negara tercantum dengan jelas dan pemerintahan tidak bertindak sewenang-wenang.
Sebenarnya demokrasi
konstitusional sudah berkembang di Eropa Barat pada abad ke-15 dan ke-16. Oleh
sebab itu, demokrasi konstitusional pada abad ke-19 memperjuangkan beberapa
asas, diantaranya hak-hak asasi manusia terhadap kebebasan dan pembebasan
terhadap tindakan sewenang-wenang baik dalam bidang politik, agam serta
pemikiran.
Demokrasi tidak
bersifat statis, ia akan mengalami perubahan gerak yang dinamis. Pada abad ke-20
sesuai dengan perkembangan dan perubahan-perubahan yang terjadi, peranan
pemerintah bukan hanya sebatas mengurus kepentingan bersama atau warga
negaranya saja, namun turut bertanggung jawab atas kesejahteraan dan
keselamatan. Oleh sebab itu, pemerintahan harus ikut serta dalam meningkatkan
kesejahteraan warga negaranya.
Pengakuan atas hal-hak warga
negara di segala bidang, baik hak politik, sosial, ekonomi, penyelesaian
terhadap bencana kemiskinan, pengangguran, kerusuhan, dan kelaparan merupakan
syarat agar Rule of Law dapat berjalan dengan baik.
Adapun syarat dasar agar Rule
of Law dapat berjalan dengan baik adalah dengan
adanya:
·
Perlindungan
konstitusional,
·
Badan
kehakiman yang bebas dan tidak memihak,
·
Pemilihan
umum yang bebas,
·
Kebebasan
untuk berbicara dan menyatakan pendapat.
·
Kebebasan
untuk berserikat, berorganisasi dan beroposisi,
·
Mendapatkan
hak dalam bidang pendidikan.
Sistem Politik & Ketatanegaraan Indonesia
Pengertian Sistem Politik
Sistem mempunyai arti
yaitu suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks dan terorganisasi.
Sedangkan Politik berasal dari bahasa Yunani, yaitu “polis” yang mempunyai arti negara kota. Politik biasanya menyangkut
kegiatan partai politik, tentara dan organisasi kemasyarakatan. Dapat
disimpulkan bahwa politik adalah pemerintah dan masyarakat dalam rangka proses
pembuatan kebijakan dan keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama
masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu.
Politik juga dapat
disebut sebagai proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat dalam
proses pembuatan keputusan dalam bernegara. Secara umum politik menyangkut
proses penentuan tujuan negara dan cara melaksanakannya.
Menurut Drs.
Soekarno, sistem politik adalah sekumpulan pendapat, prinsip, yang membentuk
satu kesatuan yang berhubungan satu sama lain untuk mengatur pemerintahan serta
melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan cara mengatur individu atau
kelompok individu satu sama lain atau dengan negara dan hubungan negara dengan
negara.
Dari beberapa
pengertian diatas, dapat kita simpulkan bahwa politik membicarakan hal-hal yang
berkaitan dengan :
- Negara
Suatu organisasi
dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh
rakyatnya. Dapat dikatakan negara merupakan bentuk masyarakat dan organisasi
politik yang paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat.
- KekuasaanKemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya. Yang perlu diperhatikan dalam kekuasaan adalah bagaimana cara memperoleh kekuasaan, bagaimana cara mempertahankan kekuasaan, dan bagaimana kekuasaan itu dijalankan.
- Pengambilan keputusanPolitik adalah pengambilan keputusan melalui saran umum, keputusan yang diambil menyangkut sektor publik dari suatu negara. Yang perlu diperhatikan adalah siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat.
- Kebijakan umumSuatu keputusan yang diambil oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu.
- DistribusiPembagian dan pengalokasian nilai-nilai dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting, nilai harus dibagi secara adil. Politik membicarakan bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat.
Sistem Politik Indonesia
Sistem politik pada suatu negara
terkadang bersifat relatif, hal ini dipengaruhi oleh elemen – elemen yang
membentuk sistem tersebut. Pengaruh sistem politik negara lain juga turut
memberi kontribusi pada pembentukan sistem politik di suatu negara. Seperti halnya
sistem politik di Indonesia, seiring berjalannya waktu, sistem politik di
Indonesia selalu mengalami perubahan.
Indonesia merupakan bagian dari
sistem politik dunia, dimana sistem politik Indonesia akan berpengaruh pada
sistem politik negara tetangga maupun dalam cakupan lebih luas. Struktur
kelembagaan atau intuisi khas Indonesia akan terus berinteraksi secara dinamis,
saling mempengaruhi, sehingga melahirkan sistem politik yang hanya dimiliki
oleh Indonesia.
Indonesia pernah
menjalani sistem pemerintahan federal dibawah Republik Indonesia Serikat (RIS)
selama tujuh bulan (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950), namun kembali ke
bentuk pemerintahan republik. Ini merupakan contoh bagaimana lingkungan
internal maupun external akan sangat mempengaruhi budaya politik di Indonesia.
Perbandingan Sistem Politik dunia dengan Sistem Politik Indonesia
- Sistem Politik Indonesia
Sistem politik yang
didasarkan pada nilai, prinsip, prosedur, dan kelembagaan yang demokratis. Adapun
sendi – sendi pokok dari sistem politik demokrasi di Indonesia adalah :
·
Ide
kedaulatan rakyat,
·
Negara
berdasarkan atas hukum,
·
Bentuk
republik,
·
Pemerintahan
berdasarkan konstitusi,
·
Pemerintahan
yang bertanggung jawab,
·
Sistem
pemilihan langsung,
·
Sistem
pemerintahan presidensil
- Sistem Politik Negara Komunis
Bercirikan
pemerintahan yang sentralistik, peniadaan hak milk pribadi, peniadaan hak-hak
sipil dan politik, tidak adanya mekanisme pemilu yang terbuka, tidak adanya
oposisi, serta terdapat pembatasan terhadap arus informasi dan kebebasan berpendapat.
- Sistem Politik Negara Liberal
Bercirikan adanya
kebebasan berpikir bagi tiap individu atau kelompok, pembatasan kekuasaan, khususnya dari pemerintah dan
agama, penegakan
hukum; pertukaran gagasan yang bebas, sistem pemerintahan yang transparan yang di
dalamnya terdapat jaminan hak-hak kaum minoritas.
Kesimpulan
Mempelajari sistem politik
suatu negara tidak dapat dan tidak pernah berdiri sendiri dari sistem politik
negara lain, setidaknya itulah maksud implisit David Easton melalui pendekatan
analisa sistem terhadap sistem politik. Sampai kemudian Gabriel Almond
meneruskannya ke dalam turunan teori sistem politik yang lebih konkrit, yaitu
menggabungkan teori sistem ke dalam struktural fungsional, barulah kita
mendapatkan pemahaman bagaimana sistem politik seperti di Indonesia
berinteraksi dengan sistem politik lainnya.
Lingkungan internal
dan external akan sangat mempengaruhi budaya politik bangsa Indonesia.
Sedangkan budaya politik sendiri merupakan wujud sintesa peristiwa – peristiwa
sejarah yang telah mengkristal dalam kehidupan masyarakat, diwariskan turun
temurun berupa tatanan nilai dan norma perilaku. Sementara itu, lingkungan
external sedikit banyak mempengaruhi lingkungan internal ketika transformasi
budaya berlangsung akibat peristiwa sejarah semisal penjajahan kolonial maupun
budaya bentuk penjajahan budaya pop di era globalisasi.
0 komentar:
Post a Comment
Click Here to Make Money for FREE!