Tuesday, April 10, 2012

Politik dan Strategi Nasional

Sistem Konstitusi

Pengertian Konstitusi

Konstitusi (bahasa Latin: constitutio) dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan  pada  pemerintahan  negara (biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis). Dalam kasus bentukan negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya, Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara.

Tujuan konstitusi

1.  Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak
2.  Melindungi HAM, maksudnya setiap penguasa berhak menghormati Ham orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.
3.    Pedoman penyelenggaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.

Keterkaitan konstitusi dengan UUD 

Ø  Konstitusi adalah hukum dasar tertulis dan tidak ter tulis sedangkan UUD adalah hukum dasar tertulis.
Ø  UUD memiliki sifat mengikat oleh karenanya makin elastik sifatnya aturan itu makin baik, konstitusi menyangkut cara suatu pemerintahan diselenggarakan.

 

Nilai konstitusi

1.      Nilai Normatif
Suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
2.      Nilai Nominal
Suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetapi tidak sempurna. Ketidaksempurnaan itu disebabkan pasal – pasal tertentu tidak berlaku / tidak seluruh pasal – pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara.
3.      Nilai Semantik
Suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan politik.

Macam-macam konstitusi menurut CF. Strong

1.      Konstitusi tertulis
Adalah aturan-aturan pokok dasar negara, bangunan negara dan tata negara, demikian juga aturan dasar lainnya yang mengatur peri kehidupan suatu bangsa di dalam persekutuan hukum negara.
2.      Konstitusi tidak tertulis
Adalah berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul.
Adapun syarat-syarat konstitusi tidak tertulis adalah :
Ø  Diakui dan dipergunakan berulang-ulang dalam praktik penyelenggaraan negara.
Ø  Tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Ø  Memperhatikan pelaksanaan UUD 1945.

Secara teori tis konstitusi dibedakan menjadi

1.      Konstitusi politik
Adalah konstitusi yang berisi tentang norma-norma dalam penyelenggaraan negara, hubungan rakyat dengan pemerintah, hubungan antar lembaga negara.

2.      Konstitusi Sosial
Adalah konstitusi yang mengandung cita-cita sosial bangsa, rumusan filosofis negara, sistem sosial, sistem ekonomi dan sistem politik yang dikembangkan bangsa itu.

Ciri khas sistem konstitusi

Ciri khas dari demokrasi konstitusi adalah pemerintahnya yang demokratis yaitu pemerintahan yang terbatas kekuasaannya dan tidak diperbolehkan bertindak sewenang-wenang terhadap rakyatnya. Kekuasaan pemerintahan diberi batasan-batasan dan dicantumkan dalam konstitusi. Oleh sebab itu sering disebut pemerintahan berdasarkan konstitusi.
Pada abad ke-19 demokrasi konstitusional muncul sebagai suatu program dan menjadi suatu sistem pemerintahan yang konkret, yaitu pembatasan atas kekuasaan negara harus dibatasi dengan suatu konstitusi yang tertulis, dimana hak-hak asasi warga negara tercantum dengan jelas dan pemerintahan tidak bertindak sewenang-wenang.
Sebenarnya demokrasi konstitusional sudah berkembang di Eropa Barat pada abad ke-15 dan ke-16. Oleh sebab itu, demokrasi konstitusional pada abad ke-19 memperjuangkan beberapa asas, diantaranya hak-hak asasi manusia terhadap kebebasan dan pembebasan terhadap tindakan sewenang-wenang baik dalam bidang politik, agam serta pemikiran.
Demokrasi tidak bersifat statis, ia akan mengalami perubahan gerak yang dinamis. Pada abad ke-20 sesuai dengan perkembangan dan perubahan-perubahan yang terjadi, peranan pemerintah bukan hanya sebatas mengurus kepentingan bersama atau warga negaranya saja, namun turut bertanggung jawab atas kesejahteraan dan keselamatan. Oleh sebab itu, pemerintahan harus ikut serta dalam meningkatkan kesejahteraan warga negaranya.
            Pengakuan atas hal-hak warga negara di segala bidang, baik hak politik, sosial, ekonomi, penyelesaian terhadap bencana kemiskinan, pengangguran, kerusuhan, dan kelaparan merupakan syarat agar Rule of Law dapat berjalan dengan baik.

Adapun syarat dasar agar Rule of Law  dapat berjalan dengan baik adalah dengan adanya:
·         Perlindungan konstitusional,
·         Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak,
·         Pemilihan umum yang bebas,
·         Kebebasan untuk berbicara dan menyatakan pendapat.
·         Kebebasan untuk berserikat, berorganisasi dan beroposisi,
·         Mendapatkan hak dalam bidang pendidikan.

Sistem Politik & Ketatanegaraan Indonesia

Pengertian Sistem Politik

Sistem mempunyai arti yaitu suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks dan terorganisasi. Sedangkan Politik berasal dari bahasa Yunani, yaitu “polis” yang mempunyai arti negara kota. Politik biasanya menyangkut kegiatan partai politik, tentara dan organisasi kemasyarakatan. Dapat disimpulkan bahwa politik adalah pemerintah dan masyarakat dalam rangka proses pembuatan kebijakan dan keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu.
Politik juga dapat disebut sebagai proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat dalam proses pembuatan keputusan dalam bernegara. Secara umum politik menyangkut proses penentuan tujuan negara dan cara melaksanakannya.
Menurut Drs. Soekarno, sistem politik adalah sekumpulan pendapat, prinsip, yang membentuk satu kesatuan yang berhubungan satu sama lain untuk mengatur pemerintahan serta melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan cara mengatur individu atau kelompok individu satu sama lain atau dengan negara dan hubungan negara dengan negara.

Dari beberapa pengertian diatas, dapat kita simpulkan bahwa politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan :
  1. Negara
Suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya. Dapat dikatakan negara merupakan bentuk masyarakat dan organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat.
  1. KekuasaanKemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya. Yang perlu diperhatikan dalam kekuasaan adalah bagaimana cara memperoleh kekuasaan, bagaimana cara mempertahankan kekuasaan, dan bagaimana kekuasaan itu dijalankan.
  1. Pengambilan keputusanPolitik adalah pengambilan keputusan melalui saran umum, keputusan yang diambil menyangkut sektor publik dari suatu negara. Yang perlu diperhatikan adalah siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat.
  1. Kebijakan umumSuatu keputusan yang diambil oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu.
  1. DistribusiPembagian dan pengalokasian nilai-nilai dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting, nilai harus dibagi secara adil. Politik membicarakan bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat.

Sistem Politik Indonesia

Sistem politik pada suatu negara terkadang bersifat relatif, hal ini dipengaruhi oleh elemen – elemen yang membentuk sistem tersebut. Pengaruh sistem politik negara lain juga turut memberi kontribusi pada pembentukan sistem politik di suatu negara. Seperti halnya sistem politik di Indonesia, seiring berjalannya waktu, sistem politik di Indonesia selalu mengalami perubahan.
Indonesia merupakan bagian dari sistem politik dunia, dimana sistem politik Indonesia akan berpengaruh pada sistem politik negara tetangga maupun dalam cakupan lebih luas. Struktur kelembagaan atau intuisi khas Indonesia akan terus berinteraksi secara dinamis, saling mempengaruhi, sehingga melahirkan sistem politik yang hanya dimiliki oleh Indonesia.
Indonesia pernah menjalani sistem pemerintahan federal dibawah Republik Indonesia Serikat (RIS) selama tujuh bulan (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950), namun kembali ke bentuk pemerintahan republik. Ini merupakan contoh bagaimana lingkungan internal maupun external akan sangat mempengaruhi budaya politik di Indonesia.

Perbandingan Sistem Politik dunia dengan Sistem Politik Indonesia

  1. Sistem Politik Indonesia
Sistem politik yang didasarkan pada nilai, prinsip, prosedur, dan kelembagaan yang demokratis. Adapun sendi – sendi pokok dari sistem politik demokrasi di Indonesia adalah :
·         Ide kedaulatan rakyat,
·         Negara berdasarkan atas hukum,
·         Bentuk republik,
·         Pemerintahan berdasarkan konstitusi,
·         Pemerintahan yang bertanggung jawab,
·         Sistem pemilihan langsung,
·         Sistem pemerintahan presidensil
  1. Sistem Politik Negara Komunis
Bercirikan pemerintahan yang sentralistik, peniadaan hak milk pribadi, peniadaan hak-hak sipil dan politik, tidak adanya mekanisme pemilu yang terbuka, tidak adanya oposisi, serta terdapat pembatasan terhadap arus informasi dan kebebasan berpendapat.
  1. Sistem Politik Negara Liberal
Bercirikan adanya kebebasan berpikir bagi tiap individu atau kelompok, pembatasan kekuasaan, khususnya dari pemerintah dan agama, penegakan hukum; pertukaran gagasan yang bebas, sistem pemerintahan yang transparan yang di dalamnya terdapat jaminan hak-hak kaum minoritas.

 

Kesimpulan

Mempelajari sistem politik suatu negara tidak dapat dan tidak pernah berdiri sendiri dari sistem politik negara lain, setidaknya itulah maksud implisit David Easton melalui pendekatan analisa sistem terhadap sistem politik. Sampai kemudian Gabriel Almond meneruskannya ke dalam turunan teori sistem politik yang lebih konkrit, yaitu menggabungkan teori sistem ke dalam struktural fungsional, barulah kita mendapatkan pemahaman bagaimana sistem politik seperti di Indonesia berinteraksi dengan sistem politik lainnya.
Lingkungan internal dan external akan sangat mempengaruhi budaya politik bangsa Indonesia. Sedangkan budaya politik sendiri merupakan wujud sintesa peristiwa – peristiwa sejarah yang telah mengkristal dalam kehidupan masyarakat, diwariskan turun temurun berupa tatanan nilai dan norma perilaku. Sementara itu, lingkungan external sedikit banyak mempengaruhi lingkungan internal ketika transformasi budaya berlangsung akibat peristiwa sejarah semisal penjajahan kolonial maupun budaya bentuk penjajahan budaya pop di era globalisasi.

0 komentar:

Post a Comment

Click Here to Make Money for FREE!