Pembangunan nasional merupakan
rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan yang meliputi seluru
kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara untuk melaksanakan tugas mewujudkan
tujuan nasional yang termasuk dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu
melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial.
Berdasarkan pokok pikiran di atas,
maka hakikat pembangunan nasional adalah pembangunan manusia Indonesia
seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya, dengan Pancasila
sebagai dasar, tujuan, dan pedoman pembangunan nasional. Pembangunan nasional
dilaksanakan merata di seluruh tanah air dan tidak hanya untuk suatu golongan
atau sebagian dari masyarakat, tetapi untuk seluruh masyarakat, serta harus
benar-benar dapat dirasakan seluruh rakyat sebagai perbaikan tingkat hidup yang
berkeadilan sosial, yang menjadi tujuan dan cita-cita kemerdekaan bangsa
Indonesia.
Pembangunan dilaksanakan secara
berencana, menyeluruh, terpadu, terarah, bertahap, dan berlanjut untuk memacu
peningkatan kemampuan nasional dalam rangka mewujudkan kehidupan yang sejajar
dan sederajat dengan bangsa yang telah maju.