1ALUR PROSES MELALUI PETUGAS DINAS LUAR (PDL)
KETERANGAN :
1. Calon Nasabah menyetorkan kartu identitas diri (SIM, KTP, Paspor, atau yang sejenisnya) kepada PDL dan mengisi aplikasi
pembukaan rekening deposito serta menandatangani spesimen contoh tanda tangan yang telah disiapkan oleh PDL. Calon
Nasabah menyerahkan uang setoran deposito beserta uang pembelian meterai sesuai jumlah nominal setoran. PDL memberikan
tanda bukti setoran deposito kepada calon nasabah
2. PDL membawa aplikasi pembukaan rekening nasabah ke kantor bank dan menyerahkan kepada Ka. Subag Administrasi
Tabungan dan Deposito untuk diverifikasi
3. Apabila permohonan tersebut ditolak maka Ka. Subag Administrasi Tabungan dan Deposito menyerahkan kembali
kepada PDL dan PDL mengembalikan segala persyaratan yang telah dilengkapi kepada nasabah. Uang setoran dikembalikan
dan tanda terima diminta kembali oleh PDL
4. Apabila permohonan tersebut disetujui maka Ka. Subag Administrasi Tabungan dan Deposito menyerahkan kepada
CS untuk diinput data awal nasabah dan proses lebih lanjut. Jika sudah selesai prosesnya bilyet deposito diserahkan oleh PDL
kepada nasabah.
5. Proses diatas memerlukan waktu selama 1 hari

KETERANGAN :
1. Calon Nasabah menyetorkan kartu identitas diri (SIM, KTP, Paspor, atau yang sejenisnya) kepada PDL dan mengisi aplikasi
pembukaan rekening deposito serta menandatangani spesimen contoh tanda tangan yang telah disiapkan oleh PDL. Calon
Nasabah menyerahkan uang setoran deposito beserta uang pembelian meterai sesuai jumlah nominal setoran. PDL memberikan
tanda bukti setoran deposito kepada calon nasabah
2. PDL membawa aplikasi pembukaan rekening nasabah ke kantor bank dan menyerahkan kepada Ka. Subag Administrasi
Tabungan dan Deposito untuk diverifikasi
3. Apabila permohonan tersebut ditolak maka Ka. Subag Administrasi Tabungan dan Deposito menyerahkan kembali
kepada PDL dan PDL mengembalikan segala persyaratan yang telah dilengkapi kepada nasabah. Uang setoran dikembalikan
dan tanda terima diminta kembali oleh PDL
4. Apabila permohonan tersebut disetujui maka Ka. Subag Administrasi Tabungan dan Deposito menyerahkan kepada
CS untuk diinput data awal nasabah dan proses lebih lanjut. Jika sudah selesai prosesnya bilyet deposito diserahkan oleh PDL
kepada nasabah.
5. Proses diatas memerlukan waktu selama 1 hari