Usaha Kerja Mandiri (UKM)
merupakan istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan
bersih paling banyak Rp 200 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat
usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99
tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang
berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan
usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang
tidak sehat.”
Kriteria usaha kecil menurut UU
No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut: